Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1989 tanggal 1 September 1989 tentang Pedoman Penetapan Identitas Flora dan Fauna Daerah. Nibung (Oncosperma tigillarium) ditetapkan menjadi Identitas Flora yang berasal dari Propinsi Riau.Nibung (Oncosperma tigillarium) berdasarkan Permenhut No. P 35 tahun 2007 merupakan Hasil Hutan Bukan Kayu berupa palem yang dimanfaatkan kayu nya. Nibung (Oncosperma tigillarium) sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat terutama masyarakat di daerah pesisir sebagai pengganti bahan kayu untuk kebutuhan pertukangan.
Nibung ( Oncosperma tigillarium) telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat Riau baik untuk bahan pertukangan, tiang jembatan maupun untuk senjata berupa pedang dan tombak, pada zaman kemerdekaan para pejuang di Riau yang berada di daerah pesisir menggunakan Nibung (Oncosperma tigillarium) sebagai tombak yang di daerah daratan pejuang biasanya menggunakan bambu runcing.
Hampir seluruh kabupaten di propinsi Riau yang mempunyai daerah pesisir memiliki populasi tumbuhan Nibung (Oncosperma tigillarium), populasi tumbuhan Nibung (Oncosperma tigillarium) terbesar berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, kabupaten termuda di Propinsi Riau ini, seratus persen daerahnya merupakan daerah pesisir. Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari empat pulau besar yaitu pulau Tebing Tingggi, Pulau Merbau, Pulau Padang dan Pulau Rangsang, pada tiap pulau yang berada di kabupaten ini memiliki potensi tanaman Nibung yang besar yaitu ± 14.260 ha, sebaran populasi tersebut bisa dilihat dari peta dibawah ini.
Dalam perkembangan pembangunan pada saat ini, pohon Nibung (Oncosperma tigillarium) tidak hanya dimanfaat untuk gambangan jalan, tiang jembatan ataupun tiang penopang rumah yang berada di tepi pantai, Kelompok Pengerajian Nibung Tanah Jantan Selatpanjang telah mengembangkan industri kreatif berupa pemanfaatan Nibung sebagai bahan baku mebel dan furniture.
Sumber bahan baku yang Nibung dimanfaatkan oleh Kelompok Pengerajin Nibung Tanah Jantan Selatpanjang yang merupakan binaan dari KPHP tebing Tinggi ini merupakan bekas tebangan atau tunggul, jadi dengan kata lain sampai saat ini pemanfaatan tanaman Nibung ini tidak dengan cara menebang Nibung yang masih hidup., namun memanfaatkan limbah atau bekas tebangan.
Nibung meiliki keunikan serat selain terkenal kekuatanya sampai bisa bertahan lebih dari 100 tahun, serat pada bidang tangensial berbeda dengan serat pada bidang radial dan inilah yang menjadikan Nibung sebagai bahan pengganti kayu yang sangat sempurna sekali untuk industri furnitute dan mebel, dengan memadukan kedua pola serat ini kedalam teknik pembuatan furniture dan meubel (tekhnik pembutan meubel nibung ini dalam proses hak paten dan hak cipta).
Untuk menjaga kelestarian tanaman asli propinsi Riau in,i Kelompok Pengerajin Nibung Tanah Jantan Selatpanjang juga telah melakukan upaya-upaya pelestarian berupa budidaya nibung, kegiatan permulaan yang telah dilakukan berupa pembuatan Nursery pembibitan tanaman Nibung.
Pengerajin Nibung Tanah Jantan Selatpanjang telah mengembangkan penggunaan Nibung sebagai bahan fornitur dan mebel, hasil karya kelompok ini ada berupa meja kerja, kusi tamu, kursi taman, Wall Nibung (dinding yang dilapisi nibung) dan berbagai furniture dan mebel lainya.